Find4Something - Banyak sekali ahli yang menjelaskan tentang pengertian HAM dan banyak
pula buku-buku yang telah diterbitkan yang membahas permasalah HAM di
Indonesia bahkan di dunia. Namun apakah sebenarnya HAM tersebut? Apakah
sebenarnya Hak Asasi Manusia yang dijunjung tinggi dan sering
diperjuangkan itu? Kali ini kita akan berdiskusi tentang pengertian HAM
dan beberapa permasalahan yang ada yang berkaitan dengan HAM.
Pengertian HAM menurut Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, diatur dalam UU No 39/1999. Yang menyebutkan HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dengan akal budinya dan nuraninya, manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perbuatannya. Disamping itu, untuk mengimbangi kebebasannya tersebut manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya.
DI Indonesia HAM telah diatur dalam undang-undang seperi di atas.
Selain itu HAM pun memiliki landasan di Indonesia. Landasan yang pertama
adalah Pancasila, selain itu terdapat pula dalam pembukaan
Undang-Undang 1945. Kedua landasan tersebut hanya dua landasan dari
beberapa landasan HAM lainnya, namun kedua landasan tersebut merupakan
landasan pokok HAM di Indonesia, sisanya merupakan penjabaran tentang
Hak Asasi Manusia.
Hak Asasi Manusia sering kali diperjuangkan ketika mulai ditemukan adanya pelanggaran-pelanggaran HAM. Untuk itu kita perlu tahu apa saja macam-macam Hak Asasi Manusia yang kita miliki. Hak Asasi Manusia memiliki beberapa macam. Berikut rincian macam-macam Hak Asasi Manusia:
Pengertian HAM menurut Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, diatur dalam UU No 39/1999. Yang menyebutkan HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dengan akal budinya dan nuraninya, manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perbuatannya. Disamping itu, untuk mengimbangi kebebasannya tersebut manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya.
Hak Asasi Manusia sering kali diperjuangkan ketika mulai ditemukan adanya pelanggaran-pelanggaran HAM. Untuk itu kita perlu tahu apa saja macam-macam Hak Asasi Manusia yang kita miliki. Hak Asasi Manusia memiliki beberapa macam. Berikut rincian macam-macam Hak Asasi Manusia:
- Hak Pribadi/ Personal Right
- Hak asasi politik / Political Right
- Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- pengertian ham, pengertian hak asasi manusia, pengertian ham menurut
para ahli, artikel hak asasi manusia, pengertian pelanggaran ham,
pengertian hak asasi manusia menurut para ahli, artikel pelanggaran ham,
undang undang ham, pengertian hak asasi, pengertian hak azasi manusia
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus