Pengertian korupsi sangat penting untuk kita ketahui dengan
pelajari—tentu saja karena semakin hari semakin banyak tindak kejahatan
korupsi yang tidak hanya merugikan negara tapi secara langsung merugikan
rakyat—untuk itulah kita harus tahu apakah pengertian korupsi sehingga
kita dapat mengetahui tindakan seperti apa yang digolongkan menjadi
tindakan korupsi.
Pengertian korupsi dikutip dari Wikipedia, merupakan:
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar
memenuhi unsur-unsur sebagai berikut: perbuatan melawan hukum,
penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri
sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan), penggelapan dalam jabatan, pemerasan dalam jabatan, ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Akhir-akhir ini banyak sekali kasus-kasus korupsi yang muncul di masyarakat. Mulai dari skala kecil hingga sangat gigantis, korupsi seakan merajalela merugikan banyak orang. Korupsi besar-besaran terungkap dilakukan oleh pemerintah, menteri, dan wakil rakyat yang seharusnya mengelola dan memanfaatkan kekayaan negara demi kesejahteraan bangsa dan rakyat. Namun sepertinya otak wakil rakyat ini telah terperdaya oleh kekayaan dan keinginan untuk memperkaya diri sehingga uang negara yang sejatinya adalah uang rakyat dimakan sendiri.
Tindakan korupsi tidak hanya berimbas pada ketidakaturan aset-aset negara namun akan berimbas kepada seluruh sektor kehidupan masyarakat. Uang hasil korupsi yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan negara dan infrastruktur ‘dicuri’ dan dihabiskan oleh individu-individu dan golongan tertentu untuk kepentingan mereka sendiri. Otomatis imbas dari korupsi akan berdampak buruk pada perkembangan negara yang seharussnya bisa berkembang dengan baik.
Sebagai warga negara yang memiliki tanggung jawab atas negara dimana kita hidup, kita hendaknya selalu ingat ideologi negara kita yang menjunjung tinggi kesejahteraan rakyat yang adil dan beradab. Apakah tidakan korupsi merupakan tindakan adil? Apakah tindakan korupsi yang dilakukan oleh para koruptor merupakan tindakan manusia beradab? TIDAK. Sejatinya korupsi dan pelakunya merupakan tindakan yang menunjukkan bahwa dia bukan manusia intelek yang beradab.
Pengertian korupsi dikutip dari Wikipedia, merupakan:
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan), penggelapan dalam jabatan, pemerasan dalam jabatan, ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Akhir-akhir ini banyak sekali kasus-kasus korupsi yang muncul di masyarakat. Mulai dari skala kecil hingga sangat gigantis, korupsi seakan merajalela merugikan banyak orang. Korupsi besar-besaran terungkap dilakukan oleh pemerintah, menteri, dan wakil rakyat yang seharusnya mengelola dan memanfaatkan kekayaan negara demi kesejahteraan bangsa dan rakyat. Namun sepertinya otak wakil rakyat ini telah terperdaya oleh kekayaan dan keinginan untuk memperkaya diri sehingga uang negara yang sejatinya adalah uang rakyat dimakan sendiri.
Tindakan korupsi tidak hanya berimbas pada ketidakaturan aset-aset negara namun akan berimbas kepada seluruh sektor kehidupan masyarakat. Uang hasil korupsi yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan negara dan infrastruktur ‘dicuri’ dan dihabiskan oleh individu-individu dan golongan tertentu untuk kepentingan mereka sendiri. Otomatis imbas dari korupsi akan berdampak buruk pada perkembangan negara yang seharussnya bisa berkembang dengan baik.
Sebagai warga negara yang memiliki tanggung jawab atas negara dimana kita hidup, kita hendaknya selalu ingat ideologi negara kita yang menjunjung tinggi kesejahteraan rakyat yang adil dan beradab. Apakah tidakan korupsi merupakan tindakan adil? Apakah tindakan korupsi yang dilakukan oleh para koruptor merupakan tindakan manusia beradab? TIDAK. Sejatinya korupsi dan pelakunya merupakan tindakan yang menunjukkan bahwa dia bukan manusia intelek yang beradab.
Comments