Find4Something - Pengertian hukum dapat diambil dari beberapa pendapat dan terminologi
beberapa ahli hukum dan beberapa filosof. Hukum dapat memiliki makna
yang sangat luas ketika pendapat dan terminologi mengenainya semakin
banyak dan beragam. Dan sebagai warga negara yang hidup di bawah naungan
hukum negara, kita perlu tahu apa pengertian hukum dan hal-hal
mengenainya agar kita tidak menjadi gagap akan permasalahan hukum di
dalam kehidupan sehari-hari dan bernegara kita.
Salah satu filosof terkenal dari Yunani, Plato menyebutkan pengertian hukum dalam bukunya yang berjudul Republik. Dia mengatakan bahwa hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. Filosof Yunani Kuno tersebut tidak sendirian, Aritoteles pun ikut bersuara dalam menjelaskan pengertian hukum. Aristoteles menjelaskan bahwa hukum merupakan kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Dia tidak hanya memberikan pengertian tentang hukum, tetapi dia juga berbicara undang-undang. Kita selanjutnya akan membahas pengertian hukum dari beberapa ahli lainnya.
Immanuel Kant dikenal sebagai ahli pikir dan juga filosof.
Karya-karyanya pun banyak diperbincangkan. Immanuel Kant menjelaskan
mengenai hukum dalam sudut pandangnya yang mengatakan bahwa hukum adalah
keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu
dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi
peraturan hukum tentang kemerdekaan. Pengertian hukum dari Kant ini
sekiranya lebih mengerucut ketimbang pengertian hukum dan Plato dan
Aristoteles yang lebih sederhana dan umum.
Kita dapat mengatakan bahwa hukum adalah serangkaian aturan yang mengatur segala sesuatu hal dalam sebuah negara berdasarkan ideologi dan undang-undang yang telah ada dan disepakati, yang mana apabila hukum itu dilanggar maka akan dikenakan sanksi bagi pelanggar hukum.
Nah, berbicara tentang hukum sebenarnya bukan hal yang menakutkan atau membosankan, justru dengan belajar dan berdiskusi tentang hukum kita menjadi lebih mengetahui dan pemahaman kita tentang hukum semakin luas. (dsn)
Salah satu filosof terkenal dari Yunani, Plato menyebutkan pengertian hukum dalam bukunya yang berjudul Republik. Dia mengatakan bahwa hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. Filosof Yunani Kuno tersebut tidak sendirian, Aritoteles pun ikut bersuara dalam menjelaskan pengertian hukum. Aristoteles menjelaskan bahwa hukum merupakan kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Dia tidak hanya memberikan pengertian tentang hukum, tetapi dia juga berbicara undang-undang. Kita selanjutnya akan membahas pengertian hukum dari beberapa ahli lainnya.
Kita dapat mengatakan bahwa hukum adalah serangkaian aturan yang mengatur segala sesuatu hal dalam sebuah negara berdasarkan ideologi dan undang-undang yang telah ada dan disepakati, yang mana apabila hukum itu dilanggar maka akan dikenakan sanksi bagi pelanggar hukum.
Nah, berbicara tentang hukum sebenarnya bukan hal yang menakutkan atau membosankan, justru dengan belajar dan berdiskusi tentang hukum kita menjadi lebih mengetahui dan pemahaman kita tentang hukum semakin luas. (dsn)
Comments